TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).
Anies menyatakan secara tegas kalau para perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih meminta pekerjanya datang langsung ke kantor adalah pihak yang menyumbang kasus harian Covid-19 terus bertambah di Jakarta.
"Saya minta kepada (perusahaan) non-esensial dan kritikal kalau anda tetap menugaskan karyawannya bekerja, maka anda termasuk penyumbang penambahan kasus Covid di Jakarta," tutur Anies kepada awak media, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan kalau pihaknya yakni satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak alias sidak.
Jika ditemukan ada yang melanggar maka tidak segan pihaknya akan melakukan tindakan.
"Sidak jalan terus, tiap hari banyak yang diberikan sanksi jadi pemeriksaan jalan terus," tambah Anies.
Baca juga: Polda Metro Tak Segan Tindak Tegas Perusahaan Non-Esensial dan Kritikal yang Abai Aturan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga menyatakan, pihak perusahaan non-esensial dan kritikal yang tetap menerapkan kebijakan WFO ini adalah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Anies juga mengatakan, sikap seperti itu tidak menjunjung tinggi keselamatan manusia.
"Itu adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak bermoral dalam situasi seperti sekarang tunjukan kita bahwa menjunjung tinggi keselamatan sesama manusia apalagi karyawannya," ungkapnya.
Lantas Anies meminta para pimpinan perusahaan jangan egois. Dalam artian ketika mereka bekerja dari rumah, maka penerapan yang sama juga harus diterapkan ke karyawan.
Karena kata Anies, hal itu beresiko untuk para pekerja.
"Jangan karyawannya diharuskan bekerja sementara manajemen dan pimpinan justru bekerja dari rumah. Sudah benar itu tapi karyawannya malah sering harus mengambil resiko," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 35 pimpinan perusahaan sektor non-esensial dan kritikal yang didapati melanggar aturan PPKM Darurat.
Keseluruhannya kata Yusri kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan (tersangka) penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.
Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.
Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.