TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19 di Indonesia.
Luhut mengatakan pihaknya telah mengimpor beberapa obat dari luar negeri.
Bahkan pemerintah sampai mencarter pesawat untuk membawa obat tersebut ke Indonesia.
Obat-obat tersebut di antaranya ada Intravenous immune globulin (IVIG), Interleukin-6 Tocilizumab: 39.000 vials. Remdisivir, dan Favipiravir.
Luhut pun menyebutkan bahwa Interleukin-6 Tocilizumab adalah salah satu obat yang sangat mahal.
Baca juga: Bagi-bagi Obat untuk Pasien Covid-19, Jokowi Minta Tidak Diperjualbelikan
"Kemudian langkah pemenuhan obat-obatan, ini juga penting kita lakukan memang ada beberapa obat yang kami sekarang terbangkan dari berbagai negara."
"Kita carter pesawat untuk membawa obat ini seperti misalnya Interleukin-6 Tocilizumab. Ini yang obat mahal sekali itu juga kita impor," kata Luhut, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut Luhut menyampaikan, bahwa obat-obat lainnya juga sudah diatur Menteri Kesehatan dan diimpor.
Saar ini, obat-obatan tersebut sedang dalam perjalanan.
"Ini juga semua saya kira oleh Menteri Kesehatan sudah diimpor dan sekarang sedang dalam perjalanan," terang Luhut.
Baca juga: Jokowi Minta Bantuan Obat Gratis Tidak Ganggu Persediaan di Apotek dan RS
Ivermectin Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.
Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca juga: Jokowi Bagikan 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Warga Isoman, Ini Rincian Paket dan Ketentuannya
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek.
Adapun izin penggunaan darurat ini ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, pada 13 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)