Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
“DPR akan terus mendorong melalui fungsi konstitusionalnya agar pengelolaan fiskal pemerintah dapat dikelola secara prudent dan sustainable, serta melakukan berbagai upaya dalam mencapai konsolidasi fiskal yang optimal pada 2023,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023 perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan countercyclical dan pengendalian risiko dalam pengelolaan perekonomian nasional.
Salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada 2023 adalah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Upaya konsolidasi fiskal mencakup langkah yang diperlukan untuk menambah penerimaan negara serta penataan ulang belanja dan pembiayaan.
Penanganan pandemi Covid-19 telah memberikan perluasan ruang fiskal bagi pemerintah melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 74 Tahun 2020, berupa pelebaran defisit anggaran seiring kebutuhan beragam program stimulus fiskal.
Baca juga: Luhut: Tidak Mudah Hadapi Covid-19 Varian Delta
Pada masa sidang kelima 2020-2021, lanjut Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah selesai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
“KEM PPKF 2022 disusun di tengah situasi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” ujar mantan Menko PMK ini dalam pidatonya.
Bersama pemerintah, DPR telah telah menyepakati perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8 persen.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Sebarkan Informasi yang Tenangkan Masyarakat
Telah disepakati pula postur RAPBN 2022 adalah sebagai berikut, Pendapatan negara berada pada kisaran 10,18-10,44 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB); belanja negara pada rentang 14,69-15,30 persen terhadap PDB; dan defisit pada 2022 diharapkan berada di kisaran 4,51-4,85 persen terhadap PDB.
Puan mengatakan, target pertumbuhan ekonomi dan RAPBN 2022 itu membutuhkan prakondisi yang harus dijalankan oleh pemerintah melalui penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan yang semakin efektif. Jangkauan perlindungan sosial pun harus dipastikan tepat sasaran.
Selain itu, lanjut Puan, dibutuhkan juga beragam upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang dapat mempertahankan perekonomian nasional, serta tetap memperhatikan risiko ketidakpastian yang masih membayangi kinerja perekonomian nasional ke depan.
“Dari laporan realisasi semester 1, kinerja APBN 2021 lebih baik dari APBN 2020. Pada semester 1 tahun 2021, aktivitas masyarakat mulai bergerak, ekonomi juga mulai bertumbuh walaupun tantangannya adalah Implementasi prokes di lapangan dan percepatan vaksin,” ujar Puan.
Baca juga: Bagi-bagi Obat untuk Pasien Covid-19, Jokowi Minta Tidak Diperjualbelikan