News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Jelang Idul Adha, Polisi Berlakukan Penyekatan PPKM Darurat di 1.038 Titik Jawa-Lampung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri memberlakukan penyekatan jelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Penyekatan dilakukan mulai hari ini di tol yang mengarah keluar Jakarta serta di Bali hingga Lampung.

“Jadi mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31 Cikarang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksa kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rudi, penyekatan ini perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada lonjakan mobilitas dimasyarakat pada tanggal tersebut.

“Untuk mengantisipasi Perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Idul Adha,” jelasnya.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Tutup Akses Bagi WNA Antisipasi Masuknya Varian Covid-19 yang Lebih Ganas

Rudi menambahkan, sejak 3 Juli 2021 lalu, pihaknya memang telah melakukan PPKM Darurat.

Kendati demikian, terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat mulai tanggal tiga. Sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor sektor Critical dan Esensial,” ujarnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tak memiliki syarat perjalan untuk mengurungkan niatnya.

Baca juga: Isolasi Mandiri di Rumah, Pasien Covid-19 Usia 70 Tahun Meninggal Dunia, Menolak Dirawat di RS

Sebab nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalannya.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti Rapid tes antigen atau PCR Dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikan,” katanya.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Baca juga: Strategi Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Delta, Tambah Tempat Tidur Hingga Rekrut Ribuan Dokter

Diketahui, Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali.

Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021 di Jalan tol, Non tol, dan pelabuhan.

Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini