News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cerita Lengkap Asep Si Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Wajah Asep Lutpi Suparman (23) tampak semringah saat keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.

Ia mendekam di Lapas selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat.

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya tersebut memilih menjalani kurungan dibanding membayar denda Rp 5 juta.

Asep sebelumnya diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.

Baca juga: Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Asep pun mengakui kesalahannya.

"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.

Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini