TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Di masa pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan aturan PPKM darurat, kegiatan umat islam ini atur guna mengurangi penularan virus corona.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan sebagai berikut :
Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga poin hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R). Bisa juga di luar RPH. Kegiatan penyembelihan dengan protokol kesehatan ketat.
Pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Ketiga, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Baca juga: Panitia Diminta Tes Covid-19 Sebelum Pemotongan Hewan Kurban, Lansia & Anak-anak Dilarang ke Lokasi
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada beberapa titik lengah yang harus diwaspadai saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang perlu untuk diantisipasi dengan baik.
Pertama adalah pada saat interaksi antar warga yang melihat hewan ternak.
Kemudian, penyembelihan hewan qurban yang menggunakan alat potong bersama.
Lalu, saat kontak fisik mendistribusikan hewan sembelih maupun interaksi antar petugas di lapangan penggunaan peralatan atau perlengkapan terkait seperti misalkan alat timbang dalam pengemasan daging.
"Sebisa mungkin menghindari kontaminasi virus. Ada kemungkinan masyarakat berkerumun dalam menyaksikan kegiatan pemotongan dan pendistribusian daging," ungkap Sonny.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur tiga poin penting.
Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentu an pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang.
Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%.