Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aturan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau ( PPKM) Darurat diberlakukan karena adanya pelonjakan kasus.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Lonjakan pertama berada di bulan Desember 15.000 dan mortalitas 5000.
Sedangkan baru-baru ini, kenaikan meningkat drastis yaitu sempat 60.000 dan jika dilihat dari angka kematian penyebab peningkatan kasus ini adalah varian delta.
Di sisi lain, Nadia mengatakan jika mayoritas pasien yang terinfeksi Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan.
Baca juga: Apakah Olahraga di Malam Hari Sebabkan Paru-paru Basah? dr. Nadia Beri Penjelasan
"Kita tahu bahwa sebenarnya kasus positif Covid-19 itu 60 sampai 80 persen itu sifatnya tidak bergejala dan gejalanya ringan," ungkap Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/7/2021).
Di sisi lain Nadia menyebutkan jika PPKM darurat melihat laju penularan dan kapasitas respon.
Kunci agar laju penularan menurun adalah mengurangi mobilitas dengan pembatasan sosial.
Harapan pemerintah terjadi penurunan hingga 50 persen.
Namun menurut pemaparan Nadia, sampai Minggu kedua, penurunan terjadi tapi tidak sampai 50 persen.
"Kita lihat bawah penurunan tersebut belum sampai 50 persen.
Kita lihat tempat restoran baru 25 persen. Tempat kerja masih 40 persen. Namun transportasi sudah jauh 50 persen," katanya lagi.
Terkait aturan diperpanjang atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, Nadia meminta masyarakat bersabar.
Selain itu masyarakat diminta untuk menunggu informasi langsung dari pemerintah.
"Kita tunggu saja, karena akan habis besok ya PPKM Darurat mungkin sudah akan ada keputusannya, apakah akan diperpanjang atau tidak PPKM daruratnya," ucap Nadia.