TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito membeberkan sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum relaksasi kebijakan penanganan covid-19 dilakukan.
Pertama adalah komitmen seluruh unsur, komitmen pemerintah daerah, TNI-Polri, Puskesmas hingga Ketua RT-RW untuk menjalankan penanganan dengan baik.
Hal tersebut, kata dia, penting sebagai modal menjalankan relaksasi yang aman dan efektif.
Kedua, lanjut dia rencana dan evaluasi yang matang.
Perencanaan terkait sasaran, ruang lingkup dan metode penanganan, kata Wiku, menjadi penting untuk mencapai keefektifan penanganan.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Harap Kasus Covid-19 dan Tekanan di RS Menurun
Selain itu evaluasi secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (20/7/2021).
"Ketiga persiapan saranan dan prasaran seusai proyeksi kasus. Tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan penting untuk selalu dipantau ketersediaannya dan disiapkan buffer atau rencana penambahan apabila kasus kembali melonjak," kata Wiku.
Keempat, kata dia, tindak tegas pelanggaran.
Kerumunan di wilayah pemukiman warga yang masih banyak terjadi bahkan di kota-kota besar, menurut Wiku, menunjukkan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakkan pelanggaran.
"Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas," kata Wiku.
Kelima, kata dia, yakni pemahaman masyarakat.
Menurutnya peran masyarakat sangat besar dalam keberhasilan menekan kasus selama periode relaksasi.
Namun demikian, hal tersebut menjadi berat karena keberhasilannya bergantung dari seberapa kompak komitmen masyarakat.