Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 lewat pernyataan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam.
Pemerintah menggunakan istilah ‘level 1 hingga 4’ dalam perpanjangan PPKM Darurat ini.
Sejumlah aturan pun turut disesuaikan di PPKM lanjutan ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen serta aturannya untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Nasib Bisnis Sewa Mobil
Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
Sektor ini diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali
Sektor esensial untuk pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf di bagian yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
Sektor esensial yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Sedangkan perhotelan non penanganan karantina juga diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Baca juga: Daftar Wilayah Jawa - Bali yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4
Sektor esensial terkait industri yang orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, namun hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.