News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bantuan Sosial

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Selain itu presiden juga memutuskan untuk terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:

- BST (Bantuan Sosial Tunai)

- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa

- PKH (Program Keluarga Harapan)

- Bantuan Sembako

- Bantuan Kuota Internet

- Bantuan Subsidi Listrik

Baca juga: Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari dari Mendagri Tito di PPKM Level 4

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan intensif untuk para pelaku usaha mikro informal.

Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini