Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM berdasarkan level yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat dapat membingungkan masyarakat.
Namun secara garis besar, Emrus mengatakan istilah PPKM Darurat dan PPKM Levelisasi itu hanya sebatas perbedaan penggunaan diksi yang dilakukan pemerintah.
"Pemakaian diksi ini yang tidak sama, namun harusnya ada yang disebut dengan mempertemukan dua diksi yang berbeda yang tentu memiliki makna yang sama," kata Emrus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).
Komunikolog itu juga menyatakan, seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara tegas istilah yang digunakan untuk penetapan PPKM berdasarkan level tersebut.
Itu dilakukan agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.
"Levelisasi ini adalah apa yang dimaksud oleh pemerintah ini bisa jadi membingungkan. Levelisasi itu apa yang Level 4 apakah yang tertinggi atau malah yang Level ke 1 itu yang tertinggi misalnya. Nah ini harus dijelaskan," katanya.
Baca juga: Indonesia Negara Berisiko Tinggi Covid-19, Kontingen Merah Putih Dipisahkan Saat Makan Bersama
Penjelasan yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPKM levelisasi ini juga kata dia, bisa menjadi titik terang untuk masyarakat.
Sebab dengan begitu, masyarakat jadi paham, maksud ditetapkannya levelisasi pada penerapan PPKM ini.
"Dijelaskan, kalau Level 4 itu tertinggi berarti sama dengan PPKM Darurat, kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1 itu ekual atau sama dengan PPKM Darurat sangat tergantung, jadi penjelasannya sangat diperlukan," ujar Emrus.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Positif dan Sembuh Covid-19 Menunjukkan Tren yang Baik
"Jadi utuh yang dimaksud itu kalau level 4 yang paling berat itu sama dengan PPKM Darurat jadi utuh, ini yang tidak dilakukan (penjelasan)," katanya.
Kendati begitu menurut hemat Emrus, penerapan PPKM Level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat.
Hal tersebut didasari kata dia jika berkaca pada tingkatan angka. Hanya saja, pemerintah perlu memperbaiki manajemen komunikasi ke publik.
Itu dirasa perlu, agar publik tidak bertanya-tanya dengan kebijakan yang notabene nya diterapkan di masa darurat seperti saat ini.
Baca juga: Viral Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa, Dirampas dari Keranda Lalu Dibawa Menggunakan Pikap
"Ini yang seharusnya penjelasan-penjelasan semacam ini seharusnya manajemen komunikasi publik pemerintah itu dikelola sehingga komunikasinya itu menjadi utuh," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).
Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya.
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.