News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Kartel Kremasi, Polres Jakarta Barat Periksa Dua Pegawai Rumah Duka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Suasana pemakaman khusus jenasah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis(24/6/2021). TPU Rorotan memiliki luas 3 hektar dapat menampung sekitar 7.200 petak makam baru khusus jenazah Covid-19. Saat ini sudah terisi 900 makam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memanggil pihak Rumah Duka Abadi terkait dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh soal kabar yang beredar mengenai tarif kremasi tak wajar di masa Pandemi Covid-19.

"Sudah (dilakukan pemanggilan), hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut Joko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak rumah duka yang diketahui beroperasi di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat itu.

Baca juga: Buntut Kasus Kartel Kremasi, Pemprov DKI Siapkan Tempat Kremasi Jenazah Covid-19 yang Terjangkau

Kata Joko, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB terhadap dua orang yang bekerja di rumah duka tersebut.

"Sedang kami wawancara klarifikasi, lagi diperiksa sejak jam 10 dan ada dua orang yang diperiksa," kata Joko.

Kendati begitu, Joko belum memberikan keterangan lebih detail terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan soal adanya dugaan pengusaha rumah duka dan krematorium mematok harga yang sangat tinggi untuk jasa kepengurusan kremasi jenazah korban Covid-19.

Baca juga: Hotman Paris Dapat Aduan Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Mencapai Rp 80 Juta, Desak Kapolri Bertindak

Diketahui, dugaan adanya oknum pengusaha rumah duka dan krematorium nakal pertama kali diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak pelaku usaha tersebut.

Agus menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Dia juga meminta kerja sama para korban untuk turut melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu monggo silakan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya tak akan mentolerir jika ternyata pernyataan Hotman Paris terbukti. Dia bahkan menyebut para pelaku usaha yang menjadi spekulan sebagai pengkhianat bangsa.

"Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan ditengah pandemi yang terjadi," tukasnya.

Baca juga: Cegah Praktik Percaloan, Distamhut DKI Imbau Yayasan Kremasi Swasta Tentukan Jadwal dan Tarif

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak para pelaku usaha rumah duka dan krematorium yang tega mematok harga kepengurusan jenazah Covid-19 dengan harga selangit.

Tak main-main, harga yang dipatok oleh rumah duka dan krematorium bahkan ada yang telah mencapai Rp 80 juta. Harga ini dinilai tidak wajar di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi. Apakah kau bisa tersenyum saat simpan uangmu di atas penderitaan, mayat keluarga orang lain," beber Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (20/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini