News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen, Mall Ditutup

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemberlakuan PPKM Level 4 | Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang masuk dalam cakupan wilayah PPKM Level 4.

Sejumlah aturan pun telah disiapkan untuk menerapkan PPKM Level 4.

Di antaranya ada kebijakan tentang aktivitas perkantoran di sektor non esensial yang diharuskan work from home (WFH) 100 persen.

Hingga kebijakan penutupan pusat perbelanjaan atau mall.

Berikut daftar lengkap aturan PPKM Level 4 yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta Nomor 925 Tahun 2021:

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Darurat Mustahil Turunkan Kasus, Jika Tidak Ada Strategi Esktrem Dari Pemerintah

Kegiatan pada Tempat Kerja atau Perkantoran

Pada kegiatan perkantoran terutama sektor non esensial, Pemprov DKI mewajibkan untuk WFH 100 persen.

Sementara sektor esensial keuangan dan perbankan dibolehkan work form office (WFO) 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan prokes yang ketat.

Selanjutnya sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, diperbolehkan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Sektor esensial industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO 50 persen hanya di fasiltas produksi dan WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi dengan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Jangan Terlalu Dini Terapkan Relaksasi PPKM

Sektor esensial pemerintahan yang berikan pelayanan publik diperbolehkan WFO 25 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan diperbolehkan WFO 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Sementara sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, distribusi kebutuhan pokok dan lain-lain, diperbolehkan WFO 100 hanya pada fasilitas produksi serta WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi dengan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apakah Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Berubah?

Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari

Kegiatan belajar mengajar dari sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan serta pelatihan diwajibkan untuk dilakukan secara daring selama masa PPKM Level 4.

Sementara Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan prokes yang ketat.

Pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan  

Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka selama 24 jam dengan penerapan prokes yang ketat.

Kemudian warung makan, kafe dan pedagang kaki lima hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji

Kegiatan Ibadah, Kesehatan dan Lainnya

Kegiatan konstruksi selama masa PPKM Level 4 diberbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan prokes yang ketat.

Kegiatan ibadah berjamaah dianjurkan untuk tidak diadakan selama masa PPKM Level 4, dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah.

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Sementara kegiatan di area publik, taman umum, wisata, lokasi seni, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca juga: PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya

Kegiatan resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Level 4 juga ditiadakan sementara.

Untuk kegiatan moda transportasi umum, seperti angkutan masal, taksi, kendaraan sewa dibatasi penumpangnya 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Terakhir, untuk Ojek baik online maupun pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini