Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan memberikan vaksin pada anak-anak.
Pemerintah sudah mengizinkan pemberian vaksin untuk usia 12-17 tahun.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh sang anak.
Di antaranya seperti, tidak memiliki penyakit kronis, dan tidak sedang mengonsumsi obat-obatan khusus.
Selain itu, vaksin tidak bisa diterima jika sang anak mengalami kanker atau mendapatkan pengobatan seperti kemoterapi.
Baca juga: Hasil Penelitian: 86 Persen ODHA Bersedia Menerima Vaksin Covid-19
Di sisi lain, banyak yang bertanya kenapa usia 3-11 tahun belum mendapatkan kesempatan vaksin.
Menurut pemaparan dr Eva Devita Harmoniati, Sp A (K), saat ini sudah ada penelitian untuk anak-anak usia 3-11 tahun.
Hal ini dikarenakan jumlah sampel belum memadai untuk mengambil kesimpulan.
Sedangkan untuk anak usia 12-17 tahun jumlah sample sudah cukup.
Lalu, sudah diambil kesimpulan bahwa vaksin aman untuk kelompok usia ini.
Di sisi lain, anak-anak usia 12-17 tahun sudah bisa mengungkapkan keluhan.
Sehingga kalau ada kejadian ikutan setelah vaksin yang dirasakan, bisa diberitahu pada orangtua.
"Untuk saat ini penelitian yang sudah cukup sampel dikatakan aman di usia 12-17 kalau. Jika nanti nanti sudah cukup sample data, maka dinyatakan aman dan akan dilakukan vaksinasi di bawahnya," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (22/7/2021).