News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Diketahui pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini mulai berlaku hari ini, Jumat (23/7/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Positif Covid-19, WNA Asal Korea Selatan Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri di Apartemen Prapanca

Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan.

"Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk," kata Yasonna dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).

Berikut daftar kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

Baca juga: Program Vaksinasi Gotong Royong Diharap Permudah WNA Terima Vaksin COVID-19

1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

Baca juga: Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi

Namun Yasonna menekankan, pengecualian tersebut tetap harus dengan adanya rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait.

Serta harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

"Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes," tambah Yasonna.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Tutup Akses Bagi WNA Antisipasi Masuknya Varian Covid-19 yang Lebih Ganas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini