News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko Polhukam Ungkap Kontroversi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Juga Dialami Negara Lain 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ketakutan dan keresahan masyarakat Indonesia terkait Covid-19 dan berbagai kebijakan penanganannya juga dialami di negara-negara lain. 

Mahfud mengatakan kondisi serupa juga dihadapi negara lain. Bahkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di negara lain pun tidak selalu berjalan mulus.

"Hal yang sama terjadi di berbagai negara, ada misalnya kontroversi dan resistensi pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat. Hasil studi yang dilakukan oleh Kemenlu itu memetakan hal itu," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021). 

Dia lantas menjelaskan bahwa ada perbedaan resistensi terhadap pembatasan kegiatan sosial antara negara berkembang dengan negara maju.

"Kalau di negara berkembang, masyarakat itu resisten terhadap pembatasan kegiatan masyarakat karena itu mengganggu jalannya perekonomian. Masyarakat tidak dapat beraktivitas untuk bertahan atau mengembangkan ekonomi," jelas Mahfud.

Baca juga: Sekelompok Orang Mengaku Wartawan Ambil Sembako untuk Peserta Vaksinasi di Pulogadung

"Tapi di negara maju, resistensi terhadap pembatasan itu alasannya adalah kehilangan kebebasan atau hilangnya kebebasan dalam masyarakat. Tapi intinya sama, setiap negara menghadapi problem yang sama terhadap serangan covid itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah dengan segala daya dan upayanya terus menangani Covid-19.

Mahfud mengatakan pemerintah berpedoman bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. 

"Dalam menetapkan kebijakan dalam penanggulangan pandemi, pemerintah berpegangan pada substansi UUD kita itu yaitu menjaga keselamatan rakyat. Karena keselamatan rakyat kita jadikan pedoman sebagai hukum tertinggi," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini