News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menurut Pakar Jumlah Testing Kasus Covid-19 Tak Penuhi Target Nasional Selama PPKM

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Tjandra Yoga Aditama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 3 dan 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian.

Agar PPKM lanjutan ini dapat memberi dampak optimal, pemerintah perlu serius dalam meningkatkan testing dan tracing.

Menurut Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menilai capaian testing belum memenuhi target nasional.

Sesuai arahan Presiden untuk meningkatkan tes dan telusur, ada 3 poin penting yang patut jadi perhatian.

Pertama, target nasional yakni tes 400 ribu per hari dan satu kasus ditelusuri15 orang harus segera dipenuhi.

"Sementara selama 22 hari PPKM hanya ada 2 hari yang testingnya lebih dari 200 ribu, yang lain semua masih angka 100 ribu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Ia menuturkan, harus ada data tes dan telusur per Kabupaten/Kota, kalau hanya angka nasional maka bisa bisa karena ada daerah yang tinggi sekali dan mungkin ada yang rendah sekali.

Mantan direktur WHO Asia Tenggara ini mengatakan dengan menemukan mereka yang positif pada tes dan telusur maka memiliki manfaat ganda, yaitu mengisolasi atau mengkarantina mereka yang positif.

"Sehingga memutus rantai penularan dan agar mereka segera mendapat penanganan kesehatan yang baik," kata dia.
 
Sebagai salah satu cara meningkatkan testing dan tracing Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Selain itu tes antigen juga dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya yang diterima.

Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini