TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Masyarakat memang masih diperbolehkan untuk bepergian di wilayah Indonesia.
Namun yang perlu diketahui, ada aturan yang ditetapkan pemerintah terkait ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa PPKM Level 4.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Level 1-4
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, regulasi tersebut telah disesuaikan dengan aturan PPKM Level 4.
Berlaku efektif mulai 26 Juli 2021 kemarin, hingga waktu yang belum ditentukan.
Selanjutnya jika diperlukan ketentuan perjalanan dalam edaran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.
Sesuai dengan adanya perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.
Baca juga: Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ganip dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Selasa (27/7/2021).
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh angka positif harian kasus Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan angka yang signifikan.
Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat juga masih terbilang rendah.
Baca juga: Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah."
"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku.
Berikut syarat dan aturan perjalanan orang dalam negeri baik antarkota maupun jarak jauh di masa PPKM Level 4: