TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Selasa (27/7/2021).
Data Satgas Covid-19 yang Tribunnews.com terima pukul 17.20 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 45.203 pasien.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 3.239.936 pasien.
Berdasarkan data pada Senin (26/7/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 3.194.733 orang.
Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra Hanya Boleh Digunakan di Rumah Sakit
Lalu, total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 2.596.820 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh, yakni 2.549.692 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 47.128 orang.
Kemudian, total ada 86.835 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara itu, data kemarin total sebanyak 84.766 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 2.069 orang.
Baca juga: PAN Minta Pola Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Penanganan Covid-19 Diperbaiki
Aturan setelah PPKM Level 4 Diperpanjang
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut seperti dikutip dari presidenri.go.id:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca juga: Pengusaha Ajak Pelaku UMKM dan Startup Galang Donasi Lawan Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Namun, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
(Tribunnews.com/Nuryanti)