News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Emil Dardak Coba Langsung Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit yang Tuai Polemik: Seharusnya Cukup

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILATURAHMI - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Redaksi Tribunnews Grup di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak turun tangan langsung mensosialisasikan Instruksi Kemendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Senin (26/7/2021).

Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.

Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.

Emil mengaku penasaran dan ingin mencoba merasakan makan di warung dengan aturan pembatasan waktu 20 menit tersebut.

Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Makan di Warung 

Mengingat akhir-akhir ini aturan makan di tempat selama 20 menit tersebut banyak mendapatkan komentar dari publik.

Banyak juga warga menanyakan siapa nantinya yang akan menghitung waktu makannya.

Emil pun menegaskan yang menghitung waktu makan adalah diri sendiri, tergantung kemauan sendiri untuk bisa tertib atau tidak.

"Saya pengen coba, bagaimana kita melakukan ini karena kan banyak yang beranggapan siapa yang akan menghitung waktunya. Yang menghitung diri kita sendiri, mau tertib atau tidak."

"Karena kesempatan ini dibuka agar warung makan dapat melayani makan di tempat," kata Emil dalam unggahan video di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Polda Metro: Tidak Mungkin Polisi Tungguin Orang Makan di Warung

Waktu 20 Menit Seharusnya Cukup

Menurut Emil, waktu makan selama 20 menit seharusnya cukup, agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Setelah mencoba langsung, Emil pun bisa makan di warung dengan pembatasan waktu 20 menit seperti aturan yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri.

Emil pun mengaku dirinya memang selalu makan agak cepat, sehingga iya bisa selesai makan dengan waktu 20 menit.

"Waktu 20 menit itu seharusnya cukup. Biar cepet dan dapat meminimalisir penyebaran. Saya memang makannya agak cepet si," terang Emil.

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini