News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kerja Sama Dengan Beberapa Hotel, Pihak Kesetjenan Sediakan Fasilitas Isoman Bagi Anggota DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyediakan fasilitas isolasi mandiri (isoman) bagi para anggota DPR dan seluruh staf yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu berdasarkan surat bernomor SJ/09596/SetjenDPR RI/DA/07/2021 perihal fasilitas isolasi mandiri untuk anggota dewan yang terpapar Covid-19 dan diteken oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan hal itu.

Dia menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isoman tersebut.

"Tentu kerja sama kami dengan Ibis dan Oasis. Ini pun ya doa kami mudah-mudahan tak ada yang masuk ya. Itu kan cuma untuk prepare kami," kata Indra kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Aktivis Lingkungan Danau Toba Dibawa Polisi ke RSD Pasar Rumput Karena Reaktif Corona

Indra mengungkapkan, bahwa fasilitas isoman di hotel tersebut terkait adanya keluhan dari anggota Dewan lantaran beberapa rumah jabatan DPR di Kalibata dipakai untuk isoman.

Mereka khawatir hal itu akan menimbulkan risiko tinggi penularan Covid-19 di Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR.

"Ada beberapa anggota yang saya sampaikan beberapa minggu lalu yang positif tinggal di rumah kompleks Kalibata, itu juga dikomplain oleh anggota lain karena berisiko menularkan bagi lingkungan. Tentu ini menjadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel Jika Positif Covid-19, Biaya Ditanggung Negara

Di sisi lain, Indra menjelaskan kerja sama penyediaan fasilitas isoman dengan pihak luar telah diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan negara Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.

"Di poin C disebutkan, dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma K/L atau satker dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," ujarnya.

"Tentu kami menjajaki untuk mengantisipasi kalau nanti ada anggota yang positif lagi supaya tidak berada di lingkungan kompleks Kalibata, karena menimbulkan risiko di dalam rumahnya dan di dalam lingkungannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini