News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Corona Indonesia 27 Juli 2021: Tambah 45.203 Positif, 47.128 Sembuh, 2.069 Meninggal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19 Indonesia 27 Juli 2021: Tambah 45.203 Positif, 47.128 Sembuh, 2.069 Meninggal

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Selasa (27/7/2021).

Hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 45.203 kasus.

Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 3.239.936 kasus, dari sebelumnya sebanyak 3.194.733 kasus.

Hal tersebut tercatat dalam laman resmi covid19.go.id pada Selasa sore pukul 17.25 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Ada 2 Ribu Kematian akibat Covid di RI, Kasus Positif Bertambah 45.203

Kabar baiknya, sebanyak 47.128 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 2.596.820 dari sebelumnya yang sebanyak 2.549.692 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 2.069 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 86.835 dari yang sebelumnya 84.766 pasien.

Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Makanan ini Dapat Turunkan Kemampuan Tubuh Bentuk Antibodi Lawan Covid-19

Obat Terapi Covid-19 Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra Hanya Boleh Digunakan di Rumah Sakit

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah.

Selain tergolong mahal, obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik.

Misalnya untuk Actemra, obat tersebut sangat terkenal karena harganya kisaran 50-an juta sampai ratusan juta, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

"Untuk 3 obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,'' ujar Menkes dalam keterangan pers virtual, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Sebelum Varian Delta, Peneliti Ungkap Varian Lokal B.1.466.2 Pernah Dominasi Kasus Covid di RI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini