News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengawasan Rumah Makan Bersifat Persuasif, 'Kalau Hanya Awasi Warteg, Bisa Habis Polisi'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warteg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali dan beberapa kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus.

PPKM Level 4 diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Baca juga: PSHK Sarankan DPR Fokus Percepatan Proses Legislasi Terkait Pandemi Covid-19

Kali ini peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.

Ada beberapa perubahan aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri terbaru itu. Di antaranya terkait aturan makan di tempat umum.

Baca juga: Pasien Isoman Covid di Jatim Hampir 28 Ribu, Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Rutin Pantau

Dalam aturan PPKM Level 4 kali ini, warung makan di wilayah PPKM Level 4 diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan waktu terbatas, yaitu 20 menit per orang. Tito mengatakan cukup bagi seseorang makan dalam waktu 20 menit.

Pembatasan waktu tersebut juga untuk menghindari agar masyarakat tidak mengobrol, tertawa atau aktivitas lainnya yang bisa menyebarkan droplet di warung makan.

Dengan begitu penularan virus corona bisa dihindari. "Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada masyarakat lain. Tolong pelaku usaha juga memahami itu," kata Tito, Senin (26/7).

Adapun untuk pengawasannya, Tito menyebut pengawasan aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP dengan dibantu TNI dan Polisi.

Menyikapi aturan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak mungkin memantau setiap warteg yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tidak mungkin juga polisi menjaga satu per satu pelanggan yang datang ke warung makan.

"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau warungnya ada 1000, terus TNI-Polri nungguin 1000-nya, orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

Karena itu kata Yusri, pengawasan yang dilakukan polisi akan bersifat persuasif. Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini