TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak memberikan tanggapannya soal aturan makan di tempat selama 20 menit yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.
Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Menurut Emil aturan tersebut adalah jalan tengah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat.
Baca juga: Emil Dardak Coba Langsung Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit yang Tuai Polemik: Seharusnya Cukup
Supaya warung makan bisa tetap mendapatkan penghasilan selama masa PPKM Level 4.
Emil menilai dengan aturan pembatasan makan di tempat ini, penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Nah ini adalah jalan tengah yang disampaikan Pak Presiden supaya warung makan mendapat penghasilan. Tetapi penyebaran bisa kita tekan karena Covid-19 varian Delta ini sangat menular," kata Emil dalam video unggahannya di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Polda Metro: Tidak Mungkin Polisi Tungguin Orang Makan di Warung
Jangan Ejek Pesan Jokowi
Lebih lanjut Emil pun meminta kepada para anak muda agar tidak mengejek kebijakan Jokowi ini.
Karena ini adalah jalan sementara untuk mensejahterakan masyarakat di tengah upaya pengendalian Covid-19 Varian Delta yang sangat menular.
"Jadi masyarakat arek-arek enom anak muda, ojo ngenyek (jangan mengejek) pesan Pak Presiden. Ini adalah jalan sementara untuk mensejahterakan kita sambil mengendalikan Varian Delta, kita turunkan kasusnya," imbuhnya.
Emil pun mengakui kebijakan ini memang tidak sepenuhnya ideal atau sempurna.
Baca juga: 5 Tayangan di Netflix Berdurasi Singkat, Bisa Jadi Teman Makan dalam 20 Menit
Namun Emil berharap, kebijakan ini nantinya bisa membuka kesempatan pemilik warung makan untuk mencari nafkah.
Serta bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan makanan murah.