TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus ini membuat sebagian besar kegiatan masyarakat terbatas, termasuk untuk pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini dibuat bukan sengaja untuk mengekang masyarakat, tapi untuk kebaikan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.
"Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat tetapi jauh lebih besar adalah untuk keselamatan kita bersama," kata Yasonna saat sambutan penyaluran bansos Kemenkumham secara virtual, Kamis (29/7/3021).
Dia meminta kepada masyarakat untuk sedianya tetap bersabar dan semangat dalam menghadapi kondisi seperti saat ini.
Tak lupa, Menteri dari Fraksi PDI-P itu juga mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk tetap berikhtiar agar pandemi Covid-19 bisa dilewati secara bersama.
Baca juga: Menkumham: Kebijakan PPKM Bukan untuk Mengekang Masyarakat Tapi Demi Keselamatan Kita Bersama
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM level 4 harus kita dukung sepenuhnya. Karena itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19," tuturnya.
Lanjut kata Yasonna, saat ini juga pemerintah masih berupaya untuk tetap melakukan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dari pandemi ini.
Adapun upaya itu dilakukan kata dia dengan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako maupun uang tunai.
Tak hanya itu, pendistribusian obat hingga vaksin juga kata dia terus dilakukan untuk masyarakat secara luas.
"Kita pasti bisa melewatinya bila saling bekerja sama tetap menjalankan protokol kesehatan dan keluar rumah jika hanya sangat penting," tukasnya.