Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keberadaan Posko Covid-19 masih rendah di sejumlah daerah.
Padahal, keberadaan posko tersebut penting dan telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021
"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (29/7/2021).
Karenanya Wiku meminta Camat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
Wiku mengatakan terdapat 10 provinsi yang jumlah poskonya masih rendah. Padahal 7 dari 10 provinsi tersebut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Berdasarkan data per 25 Juli 2021 baru sebesar 27 persen desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk posko.
Baca juga: KSPSI Harap Vaksinasi Covid-19 untuk Buruh Mampu Ciptakan Herd Immunity
Masih terdapat 58.687 atau 72,93 persen desa/kelurahan yang belum membentuk posko. Ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik.
10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko yakni Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364) dan Sulawesi Tenggara (2.206).
Baca juga: PMI Kota Jakarta Pusat Gelar Vaksinasi untuk Percepat Penanganan Covid-19
"Apabila dalam minggu ini bapak/ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak/ibu berkontribusi besar dalam penanganan COVID-19 dan dalam mencegah kematian," kata Wiku.