UPDATE Sabtu 31 Juli 2021: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021. Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU itu.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7).
Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya
Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Pasal 4 Permenaker itu disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp3,5 juta.
Baca juga: Kader PDIP Kota Semarang Serahkan Gaji Untuk Penanganan COVID-19
Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4. Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.
Adapun aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS etenagakerjaan.
Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan kepada Kemenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.