News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Respons Menteri PPPA Soal Perlindungan Terhadap Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak anak yang menjadi yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia kaibita terpapar Covid-19.

Seperti yang terjadi di Kutai Barat, seorang anak berusia 10 tahun harus menjalani isolasi mandiri seorang diri karena ayah dan ibunya meninggal dunia akibat Covid-19.

Begitu juga di Madiun, tiga bocah bersaudara harus hidup tanpa kasih sayang orangtua karena ayah dan ibunya meninggal.

Merespon hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memastikan pemerintah akan menjamin pengasuhan terhadap anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Ia mengatakan tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian serius baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 1 Agustus 2021 Jadi Peringkat 2 Tertinggi di Dunia, Tambah 30.738

“Kami terus memantau perkembangan anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19. Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi,” kata Bintang Puspayoga, Sabtu (31/07/2021).

Bintang mengatakan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Diharapkan keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.

Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19.

Baca juga: Zikir dan Doa Kebangsaan, Jokowi: Semoga Kita Mencapai Kemenangan Melawan Pandemi Covid-19

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak untuk diasuh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua.

Sehingga, tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.

Baca juga: Sasar Zona Hitam Covid-19, BIN Gelar Vaksinasi Massal di Pesantren dan Door to Door di 3 Provinsi

Bintang menegaskan tim Kemen PPPA di setiap kabupaten/kota akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang kini menjadi yatim piatu.

Ia juga mengharapkan peran masyarakat sekitar dan pemerintah daerah hingga tingkat desa sangat untuk menjamin anak tidak terlantar dan mendapatkan perlindungan.

“Saya mengapresiasi peran serta tersebut dan memang kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan sehingga kita semua dapat menghadapi dan melewati situasi pandemi ini bersama-sama,” kata Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini