News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk 1 Juta UKM-PKL Warung

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, mendatang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan tetap mengembangkan dan mempertimbangkan aspek kesehatan dalam pengendalian Covid-19, termasuk dalam aspek sosial ekokomi.

Yakni, dengan mempersiapkan bantuan sosial bagi UKM serta pedagang kaki lima (PKL) warung.

Hal itu disampaikan Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan Diberikan kepada Pekerja, Berikut Syaratnya

"Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat ini, pemerintah mempercepat penyaluran bansos untuk masyarakat dan ini bantuan UKM dan PKL warung ini sedang di finalisasi," kata Airlangga.

Airlangga pun berharap, penyaluran bantuan kepada 1 juta UKM dan PKL Warung dengan nomilan bantuan Rp 1,2 juta ini bisa segera disalurkan.

Tentunya, dengan pengawalan TNI-Polri sehingga bisa disalurkan dengan baik.

Baca juga: Viral Ayah Tawarkan Sepatu Ditukar Sekotak Susu, Sebelumnya Selalu Meminjam, Kini Dapat Bantuan

"Ini regulasinya sudah disiapkan dan akan dibagikan 1 juta sebesar Rp 1,2 juta perorang dan ini untuk 1 juta terget," jelas Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ketua DPD RI Berharap Bantuan untuk UMKM Tepat Sasaran dan Tanpa Potongan

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja. Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini