TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Jokowi Nilai PPKM Level 4 Berhasil Perbaiki Kondisi Pandemi di Indonesia
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus,Ini Alasannya
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.
Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.
Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.