Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah melaporkan kekosongan vaksin Covid-19 dan berimbas pada tertundanya pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.
Padahal berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal dengan rentang waktu yang telah ditetapkan.
Jika tertunda, apakah akan memengaruhi efektifitas vaksin?
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman.
Baca juga: Sejumlah Pusat Perbelanjaan Wajibkan Pegawai Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19
Artinya, tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama.
"Sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,'' katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (3/8/2021).
Adapun untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.
Ia menyebut, pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan ada tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin.
Baca juga: Terlambat Dapat Vaksinasi Dosis Kedua? Jangan Khawatir Tak Pengaruhi Efektifitas Vaksin
Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.