Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Bekasi dipakai orang lain untuk vaksinasi Covid-19 menjadi sorotan.
Hal tersebut dialami Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, ia hendak ikut vaksinasi gratis di dekat tempat tinggalnya, Kamis (29/7/2021) lalu.
Namun, dia ditolak karena NIK KTP-nya telah dipakai orang lain.
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Lantas kepolisian pun bergerak mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Bekasi Gagal Divaksin Karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan memintai keterangan Lee dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, Lee In Wong salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Kesalahan penginputan data ada pada angka terakhir dari NIK Lee dan Wasit.
Baca juga: Namanya Tak Terdaftar di KK, Jenazah Bocah 10 Tahun yang Dinyatakan Positif Covid-19 Tertahan di RS
Lee yang seharusnya menginput angka 8 malah menginput angka 1.
Alhasil, 16 angka pada NIK-nya terdaftar sebagai NIK dari Wasit Ridwan.
Terkait hal ini, polisi tidak menemukan unsur kelalaian yang mengarah pada pidana.
"Pengisian data itu murni dari calon peserta vaksin. Sedangkan sistem dari KKP Tanjung Priok, untuk menghindari kontak fisik secara langsung mereka menggunakan Google Form," kata David.
"Sudah kita telusuri kalau kelalaian tidak kita temukan," tegas dia.
David menjelaskan, sebenarnya baik Lee maupun Wasit sudah sama-sama bisa divaksin.
Hanya saja, Wasit akhirnya belum bisa menerima sertifikat vaksinasi Covid-19 karena kesalahan input data yang dilakukan Lee.
Baca juga: Australia Catat Salah Satu Kematian Usia Termuda Akibat Covid-19 di Sydney
Namun, saat ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait perubahan data NIK supaya Wasit bisa menerima sertifikat vaksinasi.
"Makanya si Wasit-nya kebingungan. Kalo vaksin dia sudah yang (dosis) pertama, kita cek langsung ke Wasit-nya. Tapi dia belum dapet sertifikat. Data itu lah yang akan diperbaiki Kemkes lewat pusat data Kemkes," ucap David.
Diberitakan sebelumnya, Wasit sejatinya dijadwalkan menerima vaksin di lingkungan tempatnya tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Namun, pada saat verifikasi data, NIK-nya terdata sudah menerima vaksin pertama atas nama Lee In Wong di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, pada 25 Juli 2021.
"Ketahuan pas mau vaksin itu aja saya daftar kemudian diverifikasi data ternyata nomor NIK saya sudah divaksin udah vaksin pertama padahal saya baru mau vaksin pertama waktu itu," terang Wasit saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).
Adapun sejauh ini Wasit telah menerima suntik vaksin pada Selasa (3/8/2021).
Hal ini setelah dia meminta kepastian datanya di Dukcapil benar-benar masih utuh.
Meski sudah divaksin, Wasit terpaksa didaftarkan secara manual.
Database vaksin, kata dia, masih terpampang nama Lee In Wong yang mencatut NIK miliknya.
"Iya masih tetep nama itu, makanya kemarin saya di manual aja sama petugas puskesmas inputnya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul WNA yang Dituduh Catut NIK Warga Cikarang untuk Vaksinasi Covid-19 Akui Salah Input Data