Polda Sumsel pun mengajukan surat permohonan kepada Bank Indonesia (BI) dan PPATK untuk membuka transparasi dari rekening milik Heriyanti.
"Jadi memang selain ke Bank Indonesia, kita juga sudah membuat surat permohonan kepada PPATK untuk melihat aliran dananya," kata Supriadi, Rabu (4/8/2021).
Diungkapkan Supriadi, bilyet giro pada bank Mandiri dengan nominal Rp 2 triliun yang diberikan Heriyanti sebenarnya jatuh tempo pada Senin 2 Juli 2021.
Namun polisi memberikan waktu tenggang selama satu hari bagi Heriyanti untuk memastikan ketersediaan dana tersebut.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata kepastian dana tersebut masih sulit diketahui.
Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan klarifikasi langsung ke Bank Mandiri sebagaimana bilyet tersebut dimuat.
"Tanggal 2 belum kita klarifikasi karena kita kasih batas waktu sampai satu hari lagi, kita berharap mungkin ada perubahan. Ternyata pada tanggal 3 setelah kita kliring-kan di bank mandiri, baru kita mendapatkan kepastian dana di rekening tersebut tidak mencukupi," ujarnya.
Terkait beredarnya kabar yang menyebut bahwa dana sebesar Rp 2 miliar tersebut tertahan di Bank Singapura, Supriadi belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kita tidak bisa berandai-andai karena sampai dengan saat ini kita belum mendapat informasi tersebut. Dan kita belum bisa mengecek ke Bank di Singapura karena juga sebenarnya hal ini otoritasnya tidak ada di kita," katanya.
Baca juga: Profil Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat soal Status Tersangka Anak Akidi Tio
Saat kembali disinggung mengenai kepastian ada atau tidaknya dana tersebut, Supriadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Sampai saat ini berdasarkan tim pemeriksaan Bank Mandiri kita hanya mendapat data bahwa jumlah saldo tidak cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya belum menemukan indikasi keluarga Akidi Tio memiliki uang senilai Rp 2 triliun.
Menurut Dian, hal ini merupakan kesimpulan analisa sementara yang dilakukan PPATK hingga Selasa (3/8/2021) siang.
Hasilnya, pihaknya belum mengendus adanya uang Rp 2 triliun yang dimiliki keluarga Akidi Tio.