News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Terbitkan Kepgub Tentang PPKM, Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies Baswedan 3 Agustus 2021.

Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban vaksinasi bagi warga yang beraktivitas di DKI berlaku lintas sektor, mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, konstruksi, kegiatan pada area publik, hingga kegiatan pada moda transportasi.

Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.

Pegawai dan pengunjung mal

Dilansir dari kompas.tv, dalam peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip Kamis (5/8/2021).

Meskipun begitu, saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta.

Anies menjelaskan, akses masuk mal hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Baru, Warga yang Beraktivitas di DKI Harus Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin

"Maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," tulis Anies.

Toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas total dan didukung protokol kesehatan yang ketat.

Selain mal, Anies juga mewajibkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bagi warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Baca juga: Stafsus Mensesneg Sebut Gubernur Anies Puji Kebijakan PPKM Pemerintah

>
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini