News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Menkes Hapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para vaksinator yang terdiri dari pengurus dan karyawan platform Fintech Pendanaan anggota AFPI saat mengikuti kegiatan Vaksin Gotong Royong yang digelar AFPI di Jakarta, Jumat (2/7/2021). AFPI dan seluruh platform Fintech Pendanaan terdaftar dan berizin Otoritas Jasa keuangan (OJK) menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 dengan menggelar program Vaksinasi yang menyasar ke ribuan vaksinator termasuk untuk pengurus AFPI dan karyawan anggota platform penyelenggara Fintech Pendanaan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2021.

Baca juga: Wacana Vaksin Berbayar Bukan Usulan Pemerintah, Mahfud MD Ungkap Asal Mulanya

Baca juga: 500 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm Tiba di Indonesia untuk Vaksinasi Gotong-Royong

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

"Melalui perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," ujarnya Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (Sekretariat Presiden /capture video)

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Sementara, Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini