TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diputuskan malam ini.
Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.
Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.
Sementara di awal PPKM Darurat hanya 491 kasus kematian.
"Jadi kasus kematian akhir-akhir ini naik 3 kali lipat," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Senin (9/8/2021).
Kemudian, angka positivity Rate sekitar 25 persen atau 5 kali dari batas WHO yang hanya 5 persen serta sekitar 10 kali positivity rate India yaitu sekitar 2,7 persen.
"Di kota-kota besar Jawa Bali angka ketersediaan tempat tidur turun dan IGD tidak penuh lagi. Serta data kasus baru di beberapa daerah Jawa sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak, Pemerintah Harus Perhatikan Ini
*Syarat Jika PPKM Dilonggarkan*
Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.
Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.
"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.
Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.
Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.
"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.