TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, ditayangkan akun YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujarnya.
Lantas berikut daftar 72 wilayah yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Kasus Covid-19 hingga Level Turun
Luhut juga menyampaikan dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3.
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
Pihaknya juga mengatakan perbaikan kondisi tersebut juga atas upaya penanganan covid-19 di Indonesia sudah berjalan cukup baik.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Diizinkan Dibuka
Bahkan penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data terdapat penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus yakni 15 Juli 2021," ujarnya.
Seperti diketahui penerapan kebijakan PPKM ini telah dipepanjang sebanyak tiga kali.
Awalnya diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan akhirnya kini diperpanjang kembali.
Berita soal PPKM Level 4 dan 3 lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)