Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengatakan, pasien jantung tidak perlu meminta rekomendasi dokter jantung untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ia mengatakan, selama pasien jantung merasa kondisi stabil dan terkontrol dalam dua minggu terakhir maka vaksinasi aman dilakukan.
"Tidak perlu meminta rekomendasi ke dokter jantung," ujar dr Isman dalam talkshow bersama Tribun Network, Senin (9/8/2021).
Dr Isman mengatakan, selama ini pasien jantung khawatir untuk menerima vaksinasi Covid-19, sehingga perlu persetujuan dari dokter jantung.
Baca juga: Ini Perbedaan Serangan Jantung, Gagal Jantung, dan Henti Jantung
"Enggak perlu ke dokter jantung untuk memastikan. Kalau sudah fix dan kita sudah yakin, dua minggu baru pulang rawat ya, apalagi sudah dipasang ring ini persilahkan divaksin saja cukup," ungkapnya.
Ia mengatakan, di masa pandemi ini pasien jantung menjadi kondisi yang rentan jika terinfeksi Covid-19.
Selain mematuhi protokol kesehatan dengan ketat dan displin, pasien jantung juga harus terlindungi dengan vaksinasi Covid-19.
"Jadi pasien jantung pasien dengan penyakit jantung baik itu gagal jantung, pasca pemasangan ring atau penyakit jantung koroner adalah individu rentan yang perlu kita lindungi dengan menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi," kata dia.
Adapun keadaan stabil pada pasien jantung adalah kondisi tidak ada keluhan sesak napas, angina nyeri/rasa tidak nyaman di dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas fisik ringan, berdebar, kaki bengkak serta penurunan kesadaran.
Sementara tanda kedaruratan jantung pada pasien jantung bawaan adalah: (1) Hipotensi TD sistolik <90 mmhgl: (2) Tanda gagal jantung akut berupa takipnea RR-24 x/menit, takikardi (HR120 x/menit) atau bradikardi (HR<50 x/menit), saturasi 02 <65%, (3) Gangguan mental akut.
Bila terdapat tanda-tanda ini pasien disarankan segera memeriksakan diri ke dokter yang merawat.