News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengakuan Pelaku Penyuntik Vaksin Kosong di Jakarta: Lalai Setelah Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perawat dengan inisial EO kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menyuntik warga di Pluit, Jakarta Utara dengan vaksin kosong.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021), EO pun mengungkapkan pengakuannya kepada awak media.

Sembari menangis, EO mengaku di hari kejadian ia telah menyuntik vaksin kepada 559 orang.

Sehingga ia menjadi lalai dan menyuntik salah seorang warga dengan vaksin yang kosong atau tidak diisi vaksin Covid-19.

Baca juga: Suntik Vaksin Kosong ke Anak, EO: Saya Minta Maaf

EO pun meminta maaf dan mengakui perbuatannya tersebut murni atas kelalaiannya tanpa ada niat tertentu.

Selain itu EO juga berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus ia jalani.

"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya," kata EO dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan masih terus mendalami kasus penyuntikan vaksin kosong ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Suntik Vaksin Kosong, Oknum Perawat Jadi Tersangka, Terancam Bui 1 Tahun

"Jadi kelalaiannya, memang menurut awal bahwa yang bersangkutan hari itu pada saat setelah itu sekitar 599. Dan dia merasa bahwa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi."

"Karena mungkin sudah harusnya ketentuannya kan harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi kami masih terus dalami yang lain," kata Yusri.

Baca juga: Sebagai Tersangka, Penyuntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara Diancam 1 Tahun Penjara

Terancam 1 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.

Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.

"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).

Baca juga: Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit Ditetapkan Jadi Tersangka

Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.

Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.

"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.

Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial

Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.

"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.

Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini