News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masjid Istiqlal Belum Buka Kegiatan Ibadah Berjemaahnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Istiqlal Jakarta yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat membolehkan tempat ibadah menggelar kegiatan ibadahnya dengan batasan maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas tampung. 

Ketentuan ini jadi salah satu hal baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.

Meski begitu, Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat masih belum membuka untuk umum kegiatan ibadah berjemaahnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Humas Masjid Istiqlal, Safarwadi.

Masjid Istiqlal baru akan membuka ibadah untuk umum secara terbatas, jika sudah ada arahan dari Imam Besar Masjid Istiqlal.

"Kami belum ada arahan terkait pembukaan untuk umum secara terbatas masjid dari imam besar, sampai ada arahan pimpinan lebih lanjut," kata Wakil Humas Masjid Istiqlal, Safarwadi kepada Tribunnews.com, Rabu (11/8/2021).

Gereja Katedral Jakarta yang berada di depan Masjid Istiqlal, juga belum membuka kegiatan peribadatan tatap muka untuk umum.

Hal ini diterangkan oleh Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Daerah Tingkatkan Kualitas Pengendalian agar Turun Level PPKM

Ia mengatakan Gereja Katedral masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Tim Gugus Kendali Keuskupan Agung Jakarta mengenai pembukaan tempat ibadah untuk publik.

SK tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar bagi Gereja Katedral Jakarta dan gereja - gereja Katolik lain di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta, apakah membuka atau tetap menutup kegiatan peribadatan berjemaahnya.

"Sejauh ini kami belum membuka kembali gereja," kata Susyana.

"Gereja - gereja Katolik di bawah Keuskupan Agung Jakarta selalu mengikuti surat yang dikeluarkan Tim Gugus Kendali Keuskupan Agung Jakarta," sambungnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini