Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menghentikan kasus suntik vaksin kosong setelah dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan penyelenggara vaksinasi Covid-19, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya kepolisian menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
EO diketahui menyuntikan vaksin kosong kepada seorang remaja BLP di salah satu sekolah di Pluit, Jakarta Utara.
"Iya, (kasus dihentikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Baca juga: Indikator Kematian Covid-19 Dihapus, Guru Besar FKUI: Jika Data Tak Baik Segera Perbaiki
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
Baca juga: 1 Juta Vaksin Covid-19 Dialokasikan untuk Persiapan PON Papua