Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, penghapusan indikator angka kematian karena Covid-19 hanya bersifat sementara.
Nantinya jika evaluasi dan perbaikan telah rampung, maka data terkait kematian segera kembali masuk dalam sistem pelaporan nasional.
"Tidak dilibatkannya perhitungan indikator kematian hanya sementara saja, paralel dengan upaya perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan nasional," ujar Wiku saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Prediksi Data Kematian Covid Bisa Jauh Lebih Tinggi setelah Diperbaiki
Baca juga: Kemenkes Akui Data Kematian akibat Covid-19 dari Daerah Tidak Real Time
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang valid dengan kondisi riil di lapangan.
"Hal ini demi kebijakan yang tepat melalui data yang valid," imbuhnya.
Sebelumnya Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan, perihal tak dimasukkannya angka kematian dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian,” kata dia di Jakarta pada Rabu (11/8/2021).
Pemerintah lanjut Jodi, menemukan banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk, atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat.
Hal itu menyebabkan analisis kondisi suatu daerah menjadi bias.