TRIBUNNEWS.COM - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak, karena biayanya yang mahal.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga tes PCR.
Jokowi memerintahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin mematok harga PCR kisaran Rp 450 ribu-Rp 500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, Minggu (15/8/2021) melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu untuk Daerah Pulau Jawa-Bali
Sesuai arahan Jokowi, Kemenkes pun akhirnya secara resmi menurunkan harga tes PCR.
Harga tes PCR di wilayah luar Jawa-Bali dipatok harga maksimal Rp 525 ribu.
Sementara, biaya tes PCR pada daerah-daerah di Jawa-Bali dikenai tarif tertinggi Rp 495 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."
"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.
Keputusan ini diambil Kemenkes dengan mempertimbangkan evaluasi yang dilakukan komponen-komponen terkait biaya tes PCR.
Baca juga: PDS PatKLIn Minta Pemerintah Perhitungkan Beragam Komponen Sebelum Tentukan Harga Tes PCR
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."
"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," tutur dia.
Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Turut Awasi Penerapan Harga Tertinggi PCR Test
Selain itu, Kadir juga mengimbau semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.
Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi tes pcr sesuai kebutuhan.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"
"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Gilang Putranto)