Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) turut menyoroti terkait dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga layanan test PCR menjadi Rp 450-Rp550 ribu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.
Presiden menginstruksikan agar Kemenkes menekan batasan baru terhadap harga PCR menjadi kisaran Rp 450.000 hingga Rp 550.000, dari harga saat ini di angka Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan arahan agar hasil tes PCR tersebut dapat keluar dalam waktu cepat, yakni hanya dalam 1x24 jam.
Baca juga: Berharap Pemerintah Beri Subsidi Untuk Harga PCR Indonesia, IDI: Buat Semurah Mungkin
Menyikapi hal ini, Ketua PDS PatKLIn Dr.Aryati mengatakan, dalam menentukan biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) setidaknya ada tiga komponen yang harus diperhatikan.
Sebab kata dia, dalam melakukan pemeriksaan PCR perlu adanya tiga tahapan pemeriksaan yakni Pra-analitik, Analitik hingga Pasca-analitik.
"Pra-analitik adalah tahap persiapan dan pengambilan bahan/spesimen, Analitik tahap pemeriksaan bahan/spesimen, dan Pasca-analitik yakni tahap pelaporan hasil pemeriksaan," ucap Aryati saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).
Aryati mengatakan, ketiga tahapan tersebut yang seharusnya menjadi perhitungan dalam menentukan biaya pemeriksaan PCR.
Termasuk kata dia, komponen terkait yakni pemberian honor untuk tenaga kesehatannya hingga penanganan limbah dari alat yang digunakan.
"Semua komponen di atas harus diperhitungkan dalam menentukan biaya pemeriksaan PCR SARS-CoV-2, termasuk komponen terkait: a) Jasa/honor untuk sumber daya manusia; b) Biaya listrik, air (reverse osmosis/RO water); c) Biaya kebersihan," kata dia.
"Biaya untuk pembuangan/pemusnahan spesimen dan berbagai bahan sesudah pengujian dikerjakan (limbah); e) Biaya pemeliharaan alat, sarana, dan prasarana lain; dan f) Biaya pengulangan (apabila ada hasil yang meragukan)," sambung Aryati.
Di akhir, pihaknya berharap penentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah telah memperhitungkan komponen tersebut.
Hal tersebut kata dia agar tercapainya target tracing yang lebih tinggi terhadap kasus aktif Covid-19, agar penularan dapat dicegah sedini mungkin.
"Memperhatikan kualitas seluruh proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan keamanan (safety). Dari komponen tersebut, yang sangat berperan dalam menentukan harga jual adalah di tahap analitik, khususnya reagen, baik itu reagen ekstraksi maupun reagen PCR," tukasnya.