Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dirilis, Selasa (17/8/2021).
Terdapat sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM level 4 selama seminggu ke depan di antaranya yakni penambahan waktu makan di warung makan atau warteg selama 30 menit.
Pada aturan PPKM sebelumnya aturan dine in di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit.
Jam operasional warung makan tersebut masih dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.
Selama seminggu ke depan, pemerintah masih melarang restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall menyediakan layanan dine in.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021
Restoran atau kafe di ruang tertutup tersebut hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4
Terdapat perubahan daftar kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama seminggu ke depan.
Adapun daerah tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria :
Level 3:
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut
Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.
Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
Level 4:
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora.
5. Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
Kabupaten Sampang.
Level 3:
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Level 4:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
7. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.