Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 25,59 persen desa/kelurahan tercatat memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah, berdasarkan data Satgas covid-19 per 15 Agustus.
Data ini dipaparkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pada konferensi pers Selasa (17/8/2021).
“Saat ini masih ada sebanyak 25,59 persen desa/kelurahan dengan kepatuhan menggunakan masker yang rendah,” ujarnya.
Baca juga: Dukung Program Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenhub Gelar Vaksinasi Massal di Pelabuhan Panjang
Selain itu, ada 26,21 desa/kelurahan di Indonesia dengan kepatuhan menjaga jarak yang rendah.
Prof Wiku mengatakan data kepatuhan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.
Hal ini dikarenakan dari 34 provinsi hanya 4 provinsi yang lebih dari 50 persen desa/kelurahannya melaporkan kepatuhan protokol Kesehatan.
Baca juga: Ini Langkah Kemenkumham Kendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan
Bahkan 11 provinsi atau kurang dari 10 persen desa/kelurahannya yang sudah melapor.
“Hal ini penting untuk segera diperbaiki, agar modal kita semakin kuat dalam menuju merdeka covid-19,” lanjutnya.
Perubahan fokus dari nasional menjadi penyesuaian dengan karakteristik, kondisi, dan kesiapan daerah (PSBB menjadi PPKM) diambil pemerintah untuk menguatkan kebijakan dan koordinasi yang menjadi modal utama dalam penangan pandemi.
Termasuk dalam pemberdayaan seluruh unsur hingga tingkat terkecil dan spesifik melalui Posko Desa/Kelurahan dan fasilitas publik.
Baca juga: Ditemukan 1 Kasus Positif Covid-19, Selandia Baru Lockdown Nasional
Koordinasi juga dilakukan melalui sistem Bersatu Lawan Covid-19 dan disupervisi Kordalops Satgas Nasional.
Namun Wiku menyayangkan dari 80.468 desa/kelurahan di seluruh Indonesia, baru sekitar 23 ribu yang telah membentuk posko.
“Tidak hanya itu dari 23 ribu tersebut cakupan pelaporannya hanya 46,11 persen,” ujarnya.
Prof Wiku menegaskan koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci dalam keberhasilan penangan covid-19 di RI.
Termasuk menjadikan posko sebagai tombak pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol Kesehatan serta penanganan dini pada tingkat terkecil.