TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan vaksin untuk ibu hamil.
Kementerian Kesehatan memastikan pemberian vaksin Covid-19 bisa dilakukan kepada ibu hamil.
Sasaran pemberian vaksin Covid-19 telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Terdapat aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang dikategorikan dalam kriteria khusus.
Oleh karena itu, proses skrinning status kesehatan kepada ibu hamil dilakukan dengan lebih detail dibanding penerima vaksin umumnya.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil yang berusia 13 minggu.
Selain itu ibu hamil yang mendapatkan vaksin Covid-19 sedang berada di trisemester kedua (II) kehamilan.
Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit yang tidak berisiko, maka berhak mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum Melalui Pedulilindungi.id, Ini Caranya
Baca juga: Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com, Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online, Begini Caranya
Dikutip dari Covid19.go.id, berikut aturan pemberian vaksin untuk ibu hamil :
- Dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan
- Ditunda jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu
- Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan
- Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontol, dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan