News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Dapat Dilakukan Saat Trimester Kedua Kehamilan

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan memberikan aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan vaksin untuk ibu hamil.

Kementerian Kesehatan memastikan pemberian vaksin Covid-19 bisa dilakukan kepada ibu hamil.

Sasaran pemberian vaksin Covid-19 telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Terdapat aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang dikategorikan dalam kriteria khusus.

Oleh karena itu, proses skrinning status kesehatan kepada ibu hamil dilakukan dengan lebih detail dibanding penerima vaksin umumnya.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil yang berusia 13 minggu.

Selain itu ibu hamil yang mendapatkan vaksin Covid-19 sedang berada di trisemester kedua (II) kehamilan.

Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit yang tidak berisiko, maka berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum Melalui Pedulilindungi.id, Ini Caranya

Baca juga: Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com, Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online, Begini Caranya

Dikutip dari Covid19.go.id, berikut aturan pemberian vaksin untuk ibu hamil :

- Dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan

- Ditunda jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu

- Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan

- Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontol, dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini