TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melaporkan pertambahan kasus covid-19 di Indonesia yang tercatat pada hari Rabu (18/8/2021).
Tren kasus positif di RI tercatat terus mengalami penurunan. Pada hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 15.768. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan Juli lalu yang pernah mencapai 50 ribuan kasus dalam sehari.
Dengan penambahan tersebut, akumulatif kasus Covid-19 selama pandemi menjadi 3.908.247.
Sementara untuk kasus meninggal dunia bertambah sebanyak 1.128. Sehingga keseluruhan sebanyak 121.141 orang meninggal dunia selama pandemi terjadi di Indonesia.
Sedangkan untuk pasien sembuh dari Covid-19, pada hari ini bertambah 29.794.
BOR Wisma Atlet Kemayoran Turun Signifikan
Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSDC Wisma Atlet kemayoran mengalami penurunan signifikan.
Kabar baik ini disampaikan Koordinator Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers virtual BNPB, Rabu (13/8/2021).
"Dari 92 persen ke 17 persen penurunannya sekitar 73,9 persen. Per tanggal 18 Agustus tadi pagi BOR di RSDC Wisma Atlet berada diangka 17,6 persen," ujarnya.
Ia menyebut, penurunan terjadi sebagai imbas kebijakan PPKM darurat dan pembatasan mobilitas yang telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum Melalui Pedulilindungi.id, Ini Caranya
"Saat Juli mulai PPKM, mobilitas ditekan, bisa terkendali dan terus turun," imbuhnya.
Ia memaparkan, BOR di RSDC Wisma Atlet Kemayoran sempat kosong pada 15 Mei lalu.
Kemudian naik pada bulan Juni, lantaran munculnya varian Delta.
"Ingat sekali tanggal 13 Juni itu naik menjadi 84,68 persen. Bahkan puncaknya tanghal 30 Juni lalu sekitar 90an persen," ungkapnya.
Boleh makan di mal
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini pun diikuti dengan pelonggaran aturan untuk berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.
Pengunjung mall pun sudah diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat.
Namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas normal atau 2 orang per mejanya.
Baca juga: Sistem PeduliLindungi Berhasil Saring 619 Calon Pengunjung Mall Yang Tak Sesuai Kriteria
Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja menyambut baik adanya pelonggaran aturan bagi pengunjung mall ini.
Karena meskipun pengunjung mall tidak terlihat ramai, kedatangan pengunjung ini sudah bisa memberikan kehidupan kepada para tenant yanga da di mall.
"Ramai sekali belum ya, tapi kita sudah melihat pengunjung yang datang itu memberikan kehidupan kepada para tenant kita," kata Jeffri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Jeffri mengaku senang karena kini pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung mall untuk makan di tempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen
Pasalnya menurut Jeffri, jika tidak diperbolehkan makan di mall maka orang-orang akan merasa malas untuk datang ke mall.
"Kita gembira mulai hari ini pemerintah mengizinkan bukan hanya 50 persen dari kapasitas, tapi dine in juga diperbolehkan. Nah itu penting sekali, karena kalau tidak diperbolehkan makan di mall, itu orang merasa malas datang ke mall," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, uji coba pembukaan mall telah dilakukan di empat daerah di Indonesia.
Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, serta Surabaya.
Setelah pembukaan mall di empat daerah tersebut, nantinya dalam masa perpanjangan PPKM cakupan uji coba pembukaan mall akan diperluas lagi.
Baca juga: Masuk Mall Wajib Pakai Sertifikat Vaksin? Berikut Cara Download Sertifikat Melalui PeduliLindungi
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
Syarat Berkunjung ke Mall
Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.
- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.