TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Dalam Kepgub ini, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen, mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.
"Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," kata Anies dikutip dalam Kepgub, Rabu (18/8/2021).
Anies juga mewajibkan seluruh pengunjung maupun pegawai pusat perbelanjaan atau mal untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang bertujuan melakukan screening atau pemeriksaan. Adapun kedua pihak baik itu pekerja atau pengunjung mal harus sudah divaksinasi.
Baca juga: Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Mari Jalankan Secara Baik
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait," kata Anies.
Restoran atau tempat makan yang berada di dalam mal dibolehkan menerima makan di tempat dengan ketentuan, 1 meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan 30 menit.
Sementara bioskop, tempat bermain anak - anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup. Penduduk berusia di bawah 12 tahun juga masih dilarang masuk mal.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," terangnya.