TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.
Tarif tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 495 ribu.
Sementara di luar Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 525 ribu.
Sehingga ada penurunan sebanyak 45 persen dari tarif sebelumnya.
Dikutip dari laman Kemkes, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Baca juga: Sebaran 20.004 Kasus Corona 20 Agustus 2021: Jabar Tertinggi, Sumut Masuk 3 Besar
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut :
- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000
- Singapura pada harga Rp 1.600.000
- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 – Rp 1.500.000
- Malaysia pada harga Rp 510.000
- Vietnam pada harga Rp 460.000
Baca juga: Biaya PCR Turun, Dirut Garuda Indonesia Berharap Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat
Adapun tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.